Standar Prosedur Layanan Pengaduan LBS Urun Dana
Pemodal atau penerbit melakukan pengaduan mengenai kendala atau ungkapan ketidakpuasan yang dihadapi melalui Layanan Pengaduan LBS
Menyampaikan Aduan
Pengaduan disampaikan melalui email customercare@lbs.id dan mengisi form secara tertulis yang telah disediakan oleh Admin LBS
LBS Urun Dana Merespon Aduan
Tim LBS akan memberikan feedback atau tanggapan pengaduan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak menerima laporan tersebut
Jika Pengaduan Telah Diselesaikan
Menandatangani form kesepahaman yang dibubuhi tanda tangan digital menyebutkan bahwa proses pengaduan telah dilaksanakan dan telah diselesaikan oleh kedua belah pihak
Jika Tidak Ditemukan Penyelesaian
Apabila tidak ditemukan titik penyelesaian terhadap pengaduan maka penyelesaian dapat dilakukan dengan penyelesaian lain melalui penyelesaian sengketa diluar pengadilan, penyelesaian sengketa melalui Otoritas Jasa Keuangan, atau melalui pengadilan
Pengumpulan informasi terkait penanganan pengaduan yang dapat diproses LBS Urun Dana mencakup (namun tidak terbatas) pada:
Ketidaksesuaian Perjanjian
Kerugian Secara Material
Berkaitan Dengan Aspek Finansial
Telah Memenuhi Kewajiban Kepada LBS Urun Dana