berita

calendar_today

14 November 2024

Bedah Saham Syariah MFlash: Seprospek Apakah Bisnisnya?

LBS Urun Dana – Sebagai bentuk mengedukasi masyarakat mengenai investasi syariah, LBS Urun Dana mengadakan talkshow bertajuk “Bedah Saham MFlash: Seprospek Apakah Bisnisnya?” yang sekaligus membahas potensi saham MFlash.

Acara yang berlangsung di outlet MFlash, Jatibening (13/11) dan diawali dengan edukasi dari Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA yang menjelaskan pandangan Islam mengenai jual beli saham.

“Para ulama dunia berpendapat bahwa jual beli saham itu boleh (selagi tidak melanggar syariat), dan ini juga ditetapkan oleh AAOIFI dalam mikyar syirkahnya, atas dasar firman Allah “Dan Allah telah menghalalkan jual beli” – (Al-Baqarah : 275)” jelasnya.

Ciri-Ciri Saham Syariah

Menurut Murdani Aji, CBO LBS Urun Dana, saham MFlash telah memenuhi kriteria saham syariah dengan beberapa ciri utama:

1. Usahanya Halal

MFlash bergerak dalam bisnis pelayanan reparasi device, yang notabenenya merupakan bisnis yang mubah.

2. Tidak Punya Utang Riba

“Masya Allah dari awal, kami (LBS Urun Dana) tidak melihat dari (MFlash) adanya histori utang RIBA” jelas Murdani Aji.

3. Dana Perusahaan Tidak Ditaruh di Tempat Riba

“Alhamdulillah saat ini, (MFlash) sudah tidak menyimpan dananya lagi di bank riba konvensional. Sehingga kegiatannya adalah betul-betul kegiatan yang cashflow-nya disimpan di bank syariah” tambahnya.

4. Promosi Tidak Melanggar Syariat

Dapat dilihat dari Instagram, facebook atau media promosinya lainnya, tidak terdapat promosi MFlash yang melanggar syariat, entah itu dari tidak adanya aurat laki-laki & perempuan, tidak adanya musik hingga tidak menggunakan kalimat-kalimat yang melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga: Investasi di saham syariah

Prospek Cerah Saham MFlash Sebagi Pilihan Investasi Syariah

Berdasarkan data, jumlah pengguna gadget di Indonesia itu di atas 190 juta user bahkan yang terdaftar itu di atas 300 juta user. Artinya bisa jadi 1 orang itu punya 2 gadget.

“Maka satu orang mungkin sekarang pegangnya 2 gadget, kalau pecah satu masih ada cadangannya” ucap M. Yudisya Andita (CEO MFlash)

Selain itu beliau juga menyebutkan banyak faktor lainnya, seperti semakin bertumbuhnya teknologi di Indonesia, media sosial yang kian hype, hingga maraknya marketplace bahkan di sebagian orang  juga mengatakan gadget sudah menjadi kebutuhan pokok.

Dari banyaknya faktor tersebut, CEO MFlash optimis bahwa industri ini insyaAllah akan long lasting.

Apa Saja Manfaat Investasi?

Jika ada yang bertanya secara khusus “Apa sih manfaat investasi saham MFlash?”. Sebelum diuraikan jawabannya, perlu diketahui bahwa MFlash sendiri net profit bulanannya bisa tembus lebih dari Rp100  juta. Adapun omzet tahunannya mencapai +- Rp5 miliar.

Berikut 2 manfaat utama investasi saham MFlash:

1. Dividen

MFlash optimis memproyeksikan tahun pertama dividen yield yang akan dibagikan ke investor itu bisa sampai 15%. Artinya jika Anda investasi Rp100 juta, maka akan mendapatkan Rp15 juta. Dan ini akan terus berkembang tahun-tahun setelahnya hingga 25%.

2. Capital Gain

Dengan prospek bisnis yang sangat cerah, otomatis nilai saham MFlash nantinya akan meningkat. Sehingga Anda bisa mendapatkan keuntungan melalui selisih harga beli dengan harga jual yang lebih tinggi.

Akhir acara, Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA mengutip firman Allah Al-Qasas : 26

إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ 

“Sesungguhnya orang yang pantas diajak Kerjasama adalah yang profesional dan amanah”

search

Informasi Terbaru

Ingin Berinvestasi di LBS Urun Dana?

Temukan peluang investasi pada bisnis-bisnis murni syariah hanya di LBS Urun Dana

Investasi Sekarang

Copyright 2024. PT LBS Urun Dana berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

PT LBS Urun Dana adalah penyelenggara layanan urun dana yang menyediakan platform berbasis teknologi untuk penawaran efek (securities crowdfunding) di mana melalui platform tersebut penerbit menawarkan instrumen efek kepada investor (pemodal) melalui sistem elektronik yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan.

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020 tentang “Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi” Pasal 27, kami menyatakan bahwa :

  • OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
  • INFORMASI DALAM LAYANAN URUN DANA INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PENYELENGGARA.
  • PENERBIT DAN PENYELENGGARA, BAIK SENDIRI SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM LAYANAN URUN DANA INI.

Sebelum melakukan investasi melalui platform LBS Urun Dana, anda perlu memperhitungkan setiap investasi bisnis yang akan anda lakukan dengan seksama. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan analisa (due diligence), yang diantaranya (namun tidak terbatas pada); Analisa kondisi makro ekonomi, Analisa Model Bisnis, Analisa Laporan Keuangan, Analisa Kompetior dan Industri, Risiko bisnis lainnya.

Investasi pada suatu bisnis merupakan aktivitas berisiko tinggi, nilai investasi yang anda sertakan pada suatu bisnis memiliki potensi mengalami kenaikan, penurunan, bahkan kegagalan. Beberapa risiko yang terkandung pada aktivitas ini diantaranya:

Risiko Usaha

Risiko yang dapat terjadi dimana pencapaian bisnis secara aktual tidak memenuhi proyeksi pada proposal/prospektus bisnis.

Risiko Kerugian Investasi

Sejalan dengan risiko usaha dimungkinkan terjadi nilai investasi yang diserahkan investor menurun dari nilai awal pada saat dilakukan penyetoran modal sehingga tidak didapatkannya keuntungan sesuai yang diharapkan.

Dilusi Kepemilikan Saham

Dilusi kepemilikan saham terjadi ketika ada pertambahan total jumlah saham yang beredar sehingga terjadi perubahan/penurunan persentase kepemilikan saham.

Risiko Likuiditas

Investasi anda melalui platform layan urun dana bisa jadi bukan merupakan instrumen investasi yang likuid, hal ini dikarenakan instrumen efek yang ditawarkan melalui platform hanya dapat diperjualbelikan melalui mekanisme pasar sekunder pada platform yang sama, dimana periode pelaksanaan pasar sekunder tersebut juga dibatasi oleh peraturan. Anda mungkin tidak dapat dengan mudah menjual saham anda di bisnis tertentu sebelum selesainya vesting period dan hingga dilaksanakannya skema pasar sekunder oleh penyelenggara.

Risiko Pembagian Dividen

Setiap Investor yang ikut berinvestasi berhak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah kepemilikan saham. Seyogyanya dividen ini akan diberikan oleh Penerbit dengan jadwal pembagian yang telah disepakati di awal, namun sejalan dengan risiko usaha pembagian dividen ada kemungkinan tertunda atau tidak terjadi jika kinerja bisnis yang anda investasikan tidak berjalan dengan baik.

Risiko Kegagalan Sistem Elektronik

Platform LBS Urun Dana sudah menerapkan sistem elektronik dan keamanan data yang handal. Namun, tetap dimungkinkan terjadi gangguan sistem teknologi informasi dan kegagalan sistem, yang dapat menyebabkan aktivitas anda di platform menjadi tertunda.

Kebijakan Keamanan Informasi

Kami berkomitmen melindungi keamanan pengguna saat menggunakan layanan elektronis urun dana dengan:

  • Implementasi ISO/IEC 27001:2013 ISMS guna mewujudkan Confidentiality, Integrity dan Availability informasi.

  • Selalu mentaati segala ketentuan dan peraturan terkait keamanan infromasi yang berlaku di wilayah Republik Indonesia serta wilayah tempat dilakukannya pekerjaan.

  • Melakukan perbaikan yang berkesinambungan (continuous improvement) terhadap kinerja Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Bank Kustodian

  • Peran Bank Kustodian terbatas pada pencatatan, penyimpanan dan penyelesaian transaksi.

  • Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas klaim dan gugatan hukum yg ditimbulkan dari risiko investasi dan risiko-risiko lainnya di luar cakupan peran Bank Kustodian yang telah disebutkan di atas, termasuk kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian pihak-pihak lainnya.